Jerat Pidana Modus Pinjol: Mengurai Tanggung Jawab Hukum Pelaku Penipuan Online
Penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat, menjerat banyak korban dalam lingkaran utang dan teror. Di balik janji manis kemudahan dana, tersembunyi modus operandi licik yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku:
-
KUHP Pasal 378 tentang Penipuan: Ini adalah pasal utama yang menjerat pelaku. Siapa pun yang dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau membuat utang demi keuntungan pribadi secara melawan hukum, dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Modus pinjol ilegal yang menipu dengan iming-iming dana cair cepat namun berujung pada pemerasan atau pencurian data sangat relevan dengan pasal ini.
-
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Jika penipuan melibatkan penyalahgunaan data pribadi, akses ilegal ke sistem elektronik, penyebaran informasi bohong, atau intimidasi melalui media elektronik (misalnya, penyebaran foto korban), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dapat diterapkan. Pasal-pasal seperti Pasal 28 ayat (1) (penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen) atau Pasal 32 (perubahan, perusakan, pemindahan informasi elektronik secara ilegal) dapat memberikan ancaman pidana yang lebih berat, bahkan hingga delapan tahun penjara.
-
UU Perlindungan Data Pribadi (UUPDP): Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan atau pengungkapan data pribadi korban tanpa hak dan secara melawan hukum oleh pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang signifikan.
-
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Apabila dana hasil kejahatan penipuan pinjol dicuci atau disamarkan untuk menghilangkan jejak asal-usulnya, para pelaku, termasuk pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tantangan dan Harapan:
Meskipun kerangka hukumnya jelas, penegakan hukum terhadap pelaku penipuan pinjol ilegal kerap menghadapi tantangan kompleksitas jaringan, anonimitas pelaku di dunia maya, serta jangkauan lintas batas. Namun, dengan kolaborasi antarlembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas siber, dan kesadaran masyarakat, diharapkan para dalang di balik modus pinjaman online ilegal dapat dijerat hukum secara tegas, memberikan efek jera, dan melindungi masyarakat dari praktik kejahatan ini.