Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Plastik

Jalan Bersih Indonesia: Strategi Kebijakan Atasi Sampah Plastik

Sampah plastik telah menjadi krisis global yang mendesak, tak terkecuali bagi Indonesia. Menyadari ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui berbagai kebijakan untuk mengelola dan mengurangi volume sampah plastik.

Pilar utama kebijakan ini adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai landasan. Inovasi penting kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang secara tegas menerapkan konsep Tanggung Jawab Produsen Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR). Melalui EPR, produsen wajib bertanggung jawab atas sampah kemasan produk mereka, mendorong desain yang lebih ramah lingkungan dan sistem daur ulang yang efektif.

Pemerintah juga menetapkan target ambisius, seperti pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah pada tahun 2025. Strategi operasional yang diterapkan meliputi pengembangan Bank Sampah sebagai fasilitas penampungan dan pemilahan, peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang modern (seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu – TPS3R). Selain itu, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 secara khusus fokus pada penanganan sampah laut, mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terdampak.

Meskipun tantangan implementasi masih besar, seperti tingkat partisipasi masyarakat yang bervariasi dan keterbatasan teknologi di beberapa daerah, komitmen pemerintah terus diperkuat. Keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah plastik ini sangat bergantung pada sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *