Analisis Hukum terhadap Pelaku Pencurian Data Pribadi

Jerat Digital: Analisis Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Data Pribadi

Di era digital yang serba terkoneksi, data pribadi telah menjadi aset berharga sekaligus sasaran empuk kejahatan siber. Fenomena pencurian data pribadi kini menjadi ancaman serius bagi privasi individu dan keamanan sistem secara luas. Lantas, bagaimana hukum Indonesia menjerat para pelaku kejahatan ini?

Hukum Indonesia telah berupaya menjawab tantangan ini melalui beberapa regulasi kunci. Sebelum hadirnya undang-undang spesifik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 30 (akses ilegal) dan Pasal 32 (perubahan/pemindahan data secara ilegal), sering menjadi landasan awal untuk menjerat pelaku. Sanksi pidana penjara dan denda telah diatur dalam undang-undang ini untuk perbuatan melawan hukum terkait sistem elektronik.

Tonggak penting dalam perlindungan data pribadi adalah hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP secara spesifik mengatur secara komprehensif mulai dari definisi data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali data, hingga larangan-larangan terkait pemrosesan data pribadi secara melawan hukum.

Pasal-pasal dalam UU PDP menjadi jantung jeratan pidana bagi pelaku pencurian atau penyalahgunaan data pribadi. Misalnya:

  • Pasal 65: Mengatur tentang perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
  • Pasal 66: Menargetkan perbuatan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
  • Pasal 67: Mengatur tentang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Sanksi pidana dalam UU PDP bervariasi dari denda finansial yang signifikan hingga pidana penjara yang cukup lama, tergantung pada jenis pelanggaran, sifat data yang dicuri, dan kerugian yang ditimbulkan.

Meskipun kerangka hukum sudah ada, penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi tidaklah mudah. Tantangan meliputi identifikasi pelaku yang sering anonim, yurisdiksi lintas batas negara, serta kompleksitas pembuktian digital.

Kesimpulan:

Pencurian data pribadi adalah kejahatan serius di era digital yang membutuhkan penanganan serius. Kehadiran UU PDP memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk menjerat pelakunya. Namun, efektivitas perlindungan data pribadi sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesadaran publik, serta kapasitas penegak hukum dalam menghadapi modus operandi kejahatan siber yang terus berkembang.

Exit mobile version