Waspada Angsuran Mobil ‘Abal-abal’: Kenali Modusnya!
Mimpi memiliki mobil seringkali dihiasi janji cicilan ringan dan proses mudah. Namun, di balik tawaran yang menggiurkan, bersembunyi skema ‘imitasi angsuran’ atau kredit tidak resmi yang bisa menjerumuskan. Ini bukan kredit dari lembaga keuangan resmi, melainkan transaksi yang penuh risiko.
Apa yang Harus Dicermati?
- Legalitas Penyedia: Apakah pemberi angsuran adalah perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jika bukan, besar kemungkinan Anda berurusan dengan skema tidak resmi.
- Status BPKB: Ini krusial. Dalam angsuran resmi, BPKB akan atas nama Anda (meskipun ditahan lembaga pembiayaan hingga lunas). Pada imitasi angsuran, BPKB seringkali ditahan oleh pihak penjual atau perorangan tanpa kejelasan kapan akan diserahkan, bahkan setelah Anda membayar puluhan kali.
- Detail Kontrak Tidak Jelas: Perjanjian tertulis sangat minim, tidak transparan mengenai bunga, denda, atau skema pelunasan. Anda hanya diberikan lembar catatan angsuran tanpa kekuatan hukum yang jelas.
- Harga Akhir Tidak Wajar: Total pembayaran yang Anda lakukan seringkali jauh melampaui harga pasar kendaraan, bahkan tanpa ada rincian bunga yang jelas. Anda bisa terjebak membayar terlalu mahal.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum: Jika terjadi masalah (mobil ditarik padahal sudah banyak membayar, penjual menghilang, dll.), Anda tidak memiliki perlindungan hukum layaknya konsumen kredit resmi.
Kesimpulan:
Jangan mudah tergiur dengan tawaran angsuran mobil yang terlalu "mudah" atau "murah" di luar lembaga resmi. Selalu verifikasi legalitas, pastikan kejelasan status BPKB, dan pahami setiap detail kontrak. Prioritaskan keamanan dan kepastian hukum agar impian memiliki mobil tidak berakhir menjadi jeratan finansial. Pilihlah jalan yang aman dengan lembaga keuangan yang terpercaya.