Janji Manis Pinjol Bodong: Bukan Dana Cair, Tapi Dana Amblas!
Kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan. Modus operandi ini memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat akan dana, namun berakhir dengan kerugian finansial yang pahit.
Modus Operandi:
Pelaku penipuan menawarkan pinjaman dengan janji-janji menggiurkan: proses mudah, bunga super rendah, tanpa jaminan, dan dana cepat cair. Tawaran ini seringkali disebarkan melalui SMS, pesan instan, atau iklan di media sosial.
Namun, sebelum dana pinjaman benar-benar cair, korban akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan fiktif. Dalih yang umum digunakan adalah biaya administrasi, biaya asuransi, pajak, biaya pencairan dana, atau bahkan dana jaminan. Pelaku meyakinkan korban bahwa setelah biaya tersebut dibayarkan, dana pinjaman akan langsung masuk rekening.
Uang Lenyap, Pinjaman Tak Ada:
Ironisnya, setelah korban mentransfer uang, dana pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Pelaku akan langsung menghilang, memblokir kontak, atau bahkan terus menerus meminta transfer tambahan dengan dalih "kesalahan sistem" atau "dana macet". Korban akhirnya kehilangan uang yang sudah ditransfer dan tidak mendapatkan pinjaman sama sekali.
Waspada & Lindungi Diri:
- Cek Legalitas: Selalu pastikan pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK.
- Curigai Biaya di Muka: Pinjol legal tidak pernah meminta biaya di muka sebelum dana pinjaman dicairkan. Ini adalah ciri utama penipuan.
- Jangan Mudah Tergiur: Tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan tidak masuk akal (bunga sangat rendah, tanpa syarat) adalah tanda bahaya.
- Jaga Data Pribadi: Jangan pernah berikan kode OTP, PIN, atau data pribadi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan berhati-hati. Jangan biarkan kebutuhan mendesak menuntun Anda jatuh ke dalam jerat penipuan berkedok pinjaman online. Pahami risikonya dan utamakan keamanan finansial Anda.