Kejahatan Perusakan Fasilitas Umum dan Sanksi Hukumnya

Ketika Fasilitas Publik Merana: Kejahatan Perusakan dan Jerat Hukumnya yang Tegas

Fasilitas umum adalah nadi kehidupan kota, jembatan yang menghubungkan masyarakat, dan cerminan peradaban. Mulai dari bangku taman, halte bus, lampu jalan, hingga toilet umum dan rambu lalu lintas, semuanya dibangun dengan anggaran negara—yang berarti dari uang rakyat—demi kenyamanan dan kemudahan kita bersama. Namun, seringkali "nadi" ini terancam oleh tindakan tak bertanggung jawab: perusakan.

Tindakan perusakan fasilitas umum mencakup spektrum luas, mulai dari vandalisme berupa coretan, pencurian komponen, pengrusakan fisik, hingga pembakaran yang disengaja. Dampaknya tidak hanya kerugian material yang membebani anggaran negara (dan pada akhirnya, uang rakyat) untuk perbaikan atau penggantian, tetapi juga terganggunya pelayanan publik, menurunnya estetika lingkungan, hingga potensi bahaya bagi pengguna. Bayangkan jika lampu jalan dirusak, kegelapan malam bisa memicu kecelakaan atau kejahatan.

Di mata hukum, perusakan fasilitas umum bukanlah kenakalan biasa, melainkan tindak pidana serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406, jelas mengatur sanksi bagi pelaku. Mereka yang terbukti melakukan perusakan dapat diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda. Sanksi bisa lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum atau kerugian besar, yang bisa dijerat dengan pasal-pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.

Fasilitas umum adalah milik kita bersama. Menjaga dan merawatnya adalah tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan perusakan bukan hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke dalam jeratan hukum yang tegas dan tidak main-main. Mari kita jadikan lingkungan publik sebagai tempat yang aman, nyaman, dan berfungsi optimal bagi semua.

Exit mobile version