Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Pendampingan Korban

Suara & Perisai: Peran Krusial Lembaga Bantuan Hukum dalam Pendampingan Korban

Dalam pusaran trauma dan kebingungan hukum, korban kejahatan atau pelanggaran hak seringkali merasa sendirian dan tak berdaya. Di sinilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir sebagai garda terdepan, memastikan akses keadilan bagi mereka yang paling rentan.

LBH bukan sekadar penyedia nasihat hukum. Mereka adalah pendamping setia yang membimbing korban melewati labirin sistem hukum. Mulai dari konsultasi awal, pendokumentasian kasus, pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga pendampingan di persidangan, LBH memastikan hak-hak korban terlindungi dan suara mereka didengar.

Lebih dari itu, peran LBH meluas pada aspek psikososial. Mereka kerap menjadi perisai dari tekanan dan intimidasi, memberikan dukungan moral, serta membantu korban bangkit dari keterpurukan. Dengan advokasi yang kuat, LBH juga mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada korban, mencegah reviktimisasi, dan membangun sistem keadilan yang inklusif.

Singkatnya, Lembaga Bantuan Hukum adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan substantif bagi korban. Kehadiran mereka memastikan bahwa tidak ada korban yang berjuang sendirian, bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hukum, dan bahwa keadilan adalah hak, bukan privilese.

Exit mobile version